Rekonstruksi Regulasi Pajak Aset Kripto: Menakar Urgensi Harmonisasi Hierarki Perundang-undangan Fiskal

Authors

  • Winanda Fajri Al Hakim winanda Universitas Hasanuddin
  • Muhammad Rifqi Hazimulfiqri Universitas Hasanuddin
  • Muhammad Thariqzakwan Universitas Hasanuddin
  • Muhammad Laskar Hidayah Basdir Universitas Hasanuddin
  • Faiz Ahmad Fachri Universitas Hasanuddin

DOI:

https://doi.org/10.37950/joc.v5i2.760

Abstract

Perkembangan aset kripto di Indonesia menimbulkan konsekuensi hukum dan perpajakan yang semakin kompleks seiring transformasinya dari komoditas menjadi instrumen keuangan digital. Perubahan tersebut memunculkan persoalan mengenai dasar hukum pengenaan pajak, legitimasi pengaturannya dalam hierarki peraturan perundang-undangan, serta kesesuaiannya dengan asas legalitas perpajakan. Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika pengaturan pajak aset kripto di Indonesia, khususnya terkait kekosongan norma dalam undang-undang perpajakan, kedudukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan sebagai dasar pengaturan teknis, serta potensi pengujian yudisial terhadap regulasi yang berlaku. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi terhadap Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025, serta berbagai literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pajak aset kripto masih menyisakan persoalan yuridis karena belum terdapat ketentuan eksplisit dalam undang-undang perpajakan yang mengatur klasifikasi aset kripto sebagai objek pajak tertentu. Di sisi lain, pengaturan yang bertumpu pada peraturan pelaksana berpotensi menimbulkan persoalan hierarki norma apabila materi muatannya dianggap melampaui delegasi kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Kondisi tersebut membuka kemungkinan dilakukannya judicial review terhadap regulasi perpajakan aset kripto. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi dan penguatan pengaturan pada tingkat undang-undang guna menciptakan kepastian hukum, meningkatkan legitimasi pemungutan pajak, serta mendukung perkembangan ekosistem aset digital nasional yang berkelanjutan dan akuntabel. Penelitian ini juga menemukan bahwa perubahan kelembagaan pengawasan aset kripto setelah berlakunya reformasi sektor keuangan belum sepenuhnya diikuti penyesuaian norma perpajakan sehingga berpotensi menimbulkan ketidakseragaman interpretasi penerapan dan penegakan hukum di lapangan nasional.

References

Abdurohim, A., & Irfan, M. (2025). CRYPTOCURRENCY DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN: TINJAUAN LITERATUR DAMPAK, PELUANG, DAN TANTANGAN REGULASI. Portofolio: Jurnal Ekonomi, Bisnis, Manajemen, Dan Akuntansi, 21(2). https://doi.org/10.26874/portofolio.v21i2.696

Aji, P. B. S., & Utama, Z. A. (2025). Hukum Sebagai Kenyataan: Teori Sebagai Objek Studi dan Bahan Penelitian. Al-Zayn?: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4).

Anis Retno Triana, Annisa Amelia Putri, Kamala Mar’atussholikhah, Verga Syaharani Sukma, Firdaus Firdaus, & Muhammad Fajar Hidayat. (2024). Kepastian Hukum dalam Penanaman Modal Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus dari Perspektif Investor. Politika Progresif?: Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 1(3). https://doi.org/10.62383/progres.v1i3.551

Aruan, A. R., Toha, K., & Nurdin, A. R. (2025). Digital Governance for Confiscating Crypto-Assets to Settle Tax Liabilities in Indonesia. APTISI Transactions on Technopreneurship, 7(3). https://doi.org/10.34306/att.v7i3.649

Atmojo, R. N. P., & Fuad, F. (2023). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Para Konsumen Pemegang Aset Kripto di Indonesia. Jurnal Hukum To-Ra?: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 9(2). https://doi.org/10.55809/tora.v9i2.260

Bongini, P. A., Mattassoglio, F., Pedrazzoli, A., & Vismara, S. (2025). Crypto ecosystem: navigating the past, present, and future of decentralized finance. Journal of Technology Transfer, 50(5). https://doi.org/10.1007/s10961-025-10186-x

Budi Kartika, F., Rizaldi, R., & Ilvira, M. L. (2022). Implikasi Yuridis Pengenaan Pajak Pada Pasar Perdagangan Aset Kripto?: Common Law System Dan Civil Law System. Lex Justitia, 4(2). https://doi.org/10.22303/lj.4.2.2022.162-180

Grijalva-Salazar, R. V., Caicedo-Mendoza, J. A., Zúñiga-Castillo, A. J., Olivas-Valencia, E., & Fernández-Bedoya, V. H. (2025). Bridging Regulation and Innovation: A Systematic Review of Cryptocurrency Taxation and Fiscal Policy (2020–2025). In Journal of Risk and Financial Management (Vol. 18, Number 12). https://doi.org/10.3390/jrfm18120720

Hambali, A., Sonjaya, F. R., & Aulia, S. (2025). Masa Depan Profesi Akuntan Publik: Analisis Dampak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Indonesian Journal of Auditing and Accounting. https://doi.org/10.71188/ijaa.v1i2.76

Huang, S. S. (2021). Crypto assets regulation in the UK: an assessment of the regulatory effectiveness and consistency. Journal of Financial Regulation and Compliance, 29(3). https://doi.org/10.1108/JFRC-06-2020-0062

Jakub, C., AT, M. E. P., & Prasetyo, A. B. (2025). OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK ATAS TRANSAKSI ELEKTRONIK ASET KRIPTO DI INDONESIA GUNA MENINGKATKAN PENERIMAAN NEGARA. Journal of Law and Social Change Review (JLSCR), 03(01).

Kochergin, D. (2022). CRYPTO-ASSETS: ECONOMIC NATURE, CLASSIFICATION AND REGULATION OF TURNOVER. International Organisations Research Journal, 17(3). https://doi.org/10.17323/1996-7845-2022-03-04

Komariyah, F., & Hendra. (2025). Crypto Asset dan Regulasi Pajak: Tinjauan Hukum Keuangan Digital. JOURNAL OF ECONOMICS, BUSINESS, MANAGEMENT, ACCOUNTING AND SOCIAL SCIENCES, 3(4). https://doi.org/10.63200/jebmass.v3i4.205

Lahay, N. R. C., Nur Mohamad Kasim, & Sri Nanang Meiske Kamba. (2025). Transformasi Konsep Kebendaan dalam Era Digital: Dekonstruksi Status Hukum Aset Kripto sebagai Objek Perdata Modern di Indonesia. Judge?: Jurnal Hukum, 6(03). https://doi.org/10.54209/judge.v6i03.1592

Maharani, C. (2025). Kepastian Hukum Aset Kripto Konsumen pada Perusahaan yang Ditolak Izin Perdagangannya oleh Otoritas Jasa Keuangan. Krisna Law?: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 7(3). https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v7i3.1252

Marin, O., Cioara, T., Toderean, L., Mitrea, D., & Anghel, I. (2023). Review of Blockchain Tokens Creation and Valuation. In Future Internet (Vol. 15, Number 12). https://doi.org/10.3390/fi15120382

Nahrowi, & Murtadlo, M. A. (2024). Dinamika Yurisprudensi sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Legisia, 16(2).

Otoritas Jasa Keuangan. 2026. "Statistik Penyelenggara Perdagangan AKD AK Periode Maret 2026," Otoritas Jasa Keuangan, diakses pada 29 Mei 2026, https://ojk.go.id/id/Statistik/ITSK/Statistik-Aset-Keuangan-dan-Aset-Kripto/Pages/Statistik-Penyelenggara-Perdagangan-AKD-AK-Periode-Desember-2025.aspx

Pocher, N. (2025). Crypto-Asset Ecosystems and the EU Anti-Money Laundering Framework: Law and Technology Perspectives. In Law, Governance and Technology Series (Vol. 76). https://doi.org/10.1007/978-3-031-94698-1

Prianto, W., Hukum, F., Ulama, N., Tenggara, S., Mayor, J., Katamso, J., Baruga, K., & Kendari, K. (2024). ANALISIS HIERARKI PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN TEORI NORMA HUKUM OLEH HANS KELSEN DAN HANS NAWIASKY. In Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan (Vol. 2, Number 1).

Ramadhan, W. D., Hazah, H. R., Djajanti, A., & Mulyani, S. D. (2025). Unraveling the Paradox of Housing Affordability: Journal of Accounting, Business and Management (JABM), 32(2). https://doi.org/10.31966/jabminternational.v32i2.1593

Shestak, V., Kiseleva, A., & Kolesnikov, Y. (2021). Taxation Issues for Digital Financial Assets. In Social Science Computer Review. https://doi.org/10.1177/08944393211003919

Solichin, A. B. (2025). Implikasi Hukum Atas Peralihan Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Aset Kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kepada Otoritas Jasa Keuangan Pasca Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Lex Prospicit, 3(1).

Syaharani, M. (2024). Prinsip Kepastian Hukum Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Aset Kripto di Indonesia Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022. Equality?: Journal of Law and Justice, 1(2). https://doi.org/10.69836/equality-jlj.v1i2.74

Vidi Adhar, M. S., Sugiharti, D. K., & Cahyandani, A. (2024). Prinsip Kepastian Hukum Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Aset Kripto di Indonesia Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022. PUSKAPSI Law Review, 4(1). https://doi.org/10.19184/puskapsi.v4i1.48330

Von Hafe, F., Wagle, Y., Guede-Fernández, F., Giordano, A. P., Silva, L., & Azevedo, S. (2025). Legal frameworks for blockchain applications: a comparative study with implications for innovation in Europe. Frontiers in Blockchain, 8. https://doi.org/10.3389/fbloc.2025.1655230

Wardhani, L. T. A. L., Noho, M. D. H., & Natalis, A. (2022). The adoption of various legal systems in Indonesia: an effort to initiate the prismatic Mixed Legal Systems. Cogent Social Sciences, 8(1). https://doi.org/10.1080/23311886.2022.2104710

Wimbuh Harahap, M., Fauzi, S. K., Hamiidah, H., Firjatullah, Z., & Rajib, R. K. (2025). Perancangan Kontrak Hibrida: Kombinasi Kontrak Tradisional & Smart Contract dalam Praktik Bisnis di Indonesia. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(11).

Downloads

Published

2026-06-13

Issue

Section

Articles