Konstitusionalisasi Hak Untuk Dilupakan di Indonesia: Analisis Perlindungan Privasi Warga Negara Dalam Era Digital

Authors

  • abd rahman Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan
  • Agustiadi Diningrat P Pratama UNIVERSITAS HASANUDDIN
  • M Hidayatul Rezky Djufri UNIVERSITAS HASANUDDIN

DOI:

https://doi.org/10.37950/joc.v5i2.753

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah meningkatkan risiko penyebaran dan penyimpanan informasi pribadi secara permanen di ruang siber, sehingga menimbulkan tantangan terhadap perlindungan hak privasi warga negara. Salah satu instrumen yang berkembang untuk menjawab persoalan tersebut adalah Hak untuk Dilupakan (Right to be Forgotten), yang memberikan hak kepada individu untuk meminta penghapusan informasi yang sudah tidak relevan atau berpotensi merugikan dirinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Hak untuk Dilupakan sebagai hak konstitusional warga negara serta mengkaji implementasinya dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisis secara kualitatif dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hak untuk Dilupakan merupakan manifestasi hak privasi yang memiliki landasan konstitusional dalam Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Implementasinya telah memperoleh dasar hukum melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, namun masih menghadapi hambatan normatif, kelembagaan, dan teknis. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, pembentukan pedoman teknis, serta penguatan mekanisme pengawasan untuk menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara di era digital.

Kata kunci: Hak untuk Dilupakan; Hak Privasi; Perlindungan Data Pribad.

References

Susetyo, Heru. (2024). “Implementasi Pengaturan Hak Untuk Dilupakan Melalui Sistem Penghapusan Data Pribadi dan/atau Dokumen Elektronik Menurut Perspektif Hukum Positif di Indonesia.” Unes Law Review, 6(3), 8051–8067. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1706

Subiyakto, Sentot Heru. (2025). “Hak Untuk Dilupakan (Right to be Forgotten): Implementasi dan Tantangan di Indonesia.” Jurnal Nadhofa, 2(1).

Wibowo, Yulianto, Ida Aryati Dyah Purnomo Wulan, dan Ismiyanto. (2025). “Tinjauan Yuridis Tentang Perlindungan Data Pribadi Masyarakat Pada Era Digitalisasi.” Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 18(1), 1–6. https://doi.org/10.59582/sh.v18i01.1216.

Suari, Kadek Rima Anggen, dan I Made Sarjana. (2023). “Menjaga Privasi di Era Digital: Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.” Jurnal Analisis Hukum, 6(1), 132–142. https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4484.

Darmawan, Stephanie Priscilla. (2023). “Hak Konstitusional Atas Privasi di Era Digital.” Jurnal Pro Hukum, 12(3), 1019–1025. https://doi.org/10.55129/.v12i3.2729

Wiredarme. (2025). “Tanggung Jawab Konstitusional Negara terhadap Perlindungan Data Pribadi Warga dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Digital.” Bestuur Praesidium, 2(1), 17–30.

Siboro, Daniel Santona. (2026). Analisis Konstitusionalisme dalam Pengaturan Perlindungan Data Pribadi di Ruang Digital Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022. Skripsi S1, Universitas Jambi.

Dalimunthe, Fadli Zaini. (2019). Pengaturan Hak untuk Dilupakan dalam Hukum Indonesia dan Perbandingan di Australia, Jepang, dan Korea Selatan. Tesis, Universitas Indonesia.

Susetyo, Heru. (2024). “Implementasi Pengaturan Hak Untuk Dilupakan Melalui Sistem Penghapusan Data Pribadi dan/atau Dokumen Elektronik Menurut Perspektif Hukum Positif di Indonesia.” Unes Law Review, 6(3), 8051–8067.

Subiyakto, Sentot Heru. (2025). “Hak Untuk Dilupakan (Right to be Forgotten): Implementasi dan Tantangan di Indonesia.” Jurnal Nadhofa, 2(1).

Rinjani, Muhamad Adri, dan Ricky Firmansyah. (2025). “Hambatan Implementasi UU 27/2022 dan Strategi Penguatan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.” Jurnal Analisis Hukum, 8(1).

Suari, Kadek Rima Anggen, dan I Made Sarjana. (2023). “Menjaga Privasi di Era Digital: Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.” Jurnal Analisis Hukum, 6(1).

Simanjuntak, Predderics Hockop. (2024). “Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi di Era Digital di Indonesia: Studi UU PDP dan GDPR.” Jurnal Esensi Hukum, 6(2), 105–124.

Djafar, Wahyudi, dan M. Jodi Santoso. (2023). Perlindungan Data Pribadi: Mengenali Hak-Hak Subjek Data, serta Kewajiban Pengendali dan Prosesor Data. Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

Librawenson, Winco, Hari Sutra Disemadi, dan Windi Afdal. (2026). “Mengatur Hak untuk Dilupakan dalam Perbankan Digital Indonesia: Pelajaran dari GDPR UE.” Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 8(4), 1008–1028. https://doi.org/10.58824/mediasas.v8i4.501.

Harahap, Devi. (2026). “Pakar Ingatkan Right to be Forgotten di RUU HAM Jangan Ancam Kebebasan Pers.” Media Indonesia, 22 Mei 2026. Media Indonesia

Downloads

Published

2026-06-13

Issue

Section

Articles