Analisis Proses Perencanaan dan Penganggaran APBDes Tahun 2026 di Desa Petir, Kabupaten Serang

Authors

  • Anwar Bilnadzary Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Muhammad Fathan Dwiki Azmi
  • Robi Arga Prawira
  • Nadia Khumairatun Nisa
  • Muhammad Zaki Maulana
  • Risyan Zahid

DOI:

https://doi.org/10.37950/joc.v5i2.747

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 di Desa Petir, Kabupaten Serang, menggunakan perspektif Public Financial Management (PFM). Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap informan yang dipilih secara purposive, yaitu Kepala Urusan Perencanaan Desa Petir, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses perencanaan dan penganggaran APBDes di Desa Petir telah dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang melibatkan pemerintah desa, BPD, dan masyarakat. Pada aspek transparansi, pemerintah desa telah menyediakan akses informasi melalui forum musyawarah, dokumen perencanaan, dan media informasi desa, meskipun penyebaran informasi belum sepenuhnya menjangkau seluruh masyarakat. Pada aspek partisipasi, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan usulan pembangunan melalui forum musyawarah, namun tingkat keterlibatan warga masih belum merata. Sementara itu, aspek akuntabilitas tercermin dari adanya pengawasan oleh BPD, pendamping desa, serta mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban yang dilakukan secara berkala. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas telah diterapkan dalam proses perencanaan dan penganggaran APBDes Tahun 2026 di Desa Petir, meskipun masih diperlukan peningkatan pada aspek keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat guna mendukung tata kelola keuangan desa yang lebih baik.

References

Allen, R., & Tommasi, D. (2001). Managing public expenditure: A reference book for transition countries. Paris: OECD.

Banjarmasin Post News Video. (2025, Oktober 12). Sosok YS Korupsi Dana Desa Petir Sebesar Rp1 Miliar, Kini Jadi Buron Polres Serang. Youtube. https://youtu.be/sISQ98_MTkI?si=QRfK1ynx9Oav_M9v

Faridah, & Suryono, B. (2021). Transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, 4(5), 1–20.

Iqsan. (2021). Transparansi pemerintah desa dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Long Nah Kecamatan Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur. eJournal Ilmu Pemerintahan. 4(1), 230–240

Jumari, E. R., Wahyudi, A., & Jibrail, A. (2022). Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan Desa Langam Kecamatan Lopok Kabupaten Sumbawa. Jurnal Manajemen Ekonomi dan Bisnis, 3(2), 1–5.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Buku informasi dana desa tahun 2024. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Mirana, L., & Hidayat, M. T. (2025). Analisis transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Sirapan Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 10(3), 2217–2227.

Norta. (2024). Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa berbasis web di mata masyarakat Desa Parit Baru. Jurnal Kajian Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi UNTAN (KIAFE), 2(3), 1–14.

Mariyadi. (2024, 27 Mei). Besaran Dana Desa 2024 sesuai UU dan Kemenkeu. Updesa. Diakses pada 10 Mei 2026, dari https://share.google/2LbKda8crUcHf8TfR

Downloads

Published

2026-06-13

Issue

Section

Articles