Transformasi Sistem Pemidanaan dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia sebagai Fungsi Stategis Penuntutan Jaksa untuk Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana yang Berintegritas

Authors

  • Ramadan Muhammad Risli Universitas Jenderal Soedirman

DOI:

https://doi.org/10.37950/ijd.v8i2.789

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transformasi sistem pemidanaan dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia serta implikasinya terhadap kewenangan penuntutan oleh jaksa dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Selain itu, penelitian ini juga mengkaji perubahan paradigma penuntutan dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih berorientasi pada keseimbangan antara perlindungan masyarakat, rehabilitasi pelaku, dan pemulihan korban melalui pendekatan keadilan restoratif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan bersumber dari bahan hukum sekunder seperti peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, serta literatur hukum lainnya. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk mengkaji relevansi norma hukum dengan perkembangan konsep pemidanaan modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi sistem pemidanaan dalam pembaharuan hukum pidana berdampak signifikan terhadap peran jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis). Jaksa tidak lagi semata-mata berfungsi sebagai penuntut, tetapi juga sebagai aktor strategis dalam menentukan arah penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif. Pembaharuan hukum pidana juga memperkuat penerapan keadilan restoratif serta mendorong terciptanya sistem peradilan pidana terpadu yang lebih efektif, akuntabel, dan berintegritas. Namun demikian, implementasi perubahan tersebut masih menghadapi tantangan berupa kebutuhan harmonisasi regulasi, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta konsistensi dalam penerapan diskresi penuntutan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pembaharuan hukum pidana memberikan implikasi besar terhadap optimalisasi fungsi penuntutan jaksa dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, berkeadilan, dan berintegritas.

Kata kunci: Pembaharuan hukum pidana, Penuntutan, Jaksa, Sistem peradilan pidana terpadu, Keadilan restoratif.

Downloads

Published

2026-07-26

Issue

Section

Articles