Tinjauan Hukum Mengenai Peralihan Hak Atas Rumah Bersubsidi Yang Menimbulkan Sengketa

Authors

  • Herti Sally Manurung Universitas Pancasila
  • Eros Rahmani Rifki Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.37950/ijd.v8i1.691

Abstract

Abstract

The transfer of rights over subsidized housing presents a complex legal issue due to its intersection between private law and public housing policy. In practice, unlawful transfers frequently occur, leading to disputes and legal uncertainty. This study aims to analyze the legal framework governing the transfer of rights over subsidized housing, identify the types of disputes arising from violations, and examine the legal consequences and dispute resolution mechanisms within the existing legal system. This research employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches. The legal materials consist of primary sources such as legislation, secondary sources including legal literature and scholarly articles, and tertiary sources as supporting references. Data collection is conducted through library research, while analysis is carried out qualitatively with deductive reasoning. The findings indicate that the transfer of subsidized housing rights is subject to specific regulatory restrictions that limit the principle of freedom of contract, rendering unlawful transfers void or voidable. The disputes commonly arise in the form of illegal credit transfers, conflicts with financial institutions, and ownership disputes. The study concludes that regulatory harmonization, stronger supervision, and improved public legal awareness are necessary to ensure legal certainty and the effectiveness of housing policies.

Keywords: subsidized housing transfer of rights, legal disputes civil law, housing policy

 

Abstrak

Peralihan hak atas rumah bersubsidi merupakan isu hukum yang kompleks karena berada pada persimpangan antara hukum perdata dan kebijakan publik di bidang perumahan. Dalam praktiknya, sering terjadi penyimpangan berupa peralihan hak secara tidak sah yang menimbulkan sengketa dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum peralihan hak atas rumah bersubsidi, mengidentifikasi bentuk-bentuk sengketa yang timbul akibat pelanggaran, serta menelaah akibat hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier sebagai pelengkap. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan analisis dilakukan secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peralihan hak rumah bersubsidi dibatasi oleh ketentuan khusus yang membatasi asas kebebasan berkontrak, sehingga peralihan yang tidak sesuai prosedur dinyatakan tidak sah atau dapat dibatalkan. Sengketa yang timbul meliputi sengketa over kredit ilegal, sengketa dengan lembaga pembiayaan, dan sengketa kepemilikan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan pengawasan, serta peningkatan literasi hukum masyarakat untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas kebijakan perumahan.

Kata kunci: rumah subsidi, peralihan hak, sengketa hukum perdata, kebijakan perumahan

References

Buana, R. N., & Suryono, A. (2024). Akibat hukum peralihan debitur terhadap rumah subsidi sebelum 5 tahun berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 35/PRT/M/2021 Kabupaten Jember. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4).

Ibrahim, J. (2020). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Kementerian PUPR. (2021). Kebijakan dan strategi penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Jakarta: Kementerian PUPR.

Lestari, D., & Hidayat, R. (2022). Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi rumah subsidi di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 52(1), 105–120.

Manurung, E. N., Pujiwati, Y., & Afriana, A. (2023). Keabsahan perjanjian dan akibat hukum dari alih debitur atas Kredit Pemilikan Rumah secara di bawah tangan. Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 6(2), 159–174.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana.

Nations, United. (1966). International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights. New York: United Nations.

Pratama, A. (2021). Evaluasi kebijakan distribusi rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Jurnal Kebijakan Publik, 12(2), 70–85.

Rahman, F. (2023). Konflik normatif dalam pengaturan peralihan hak atas rumah subsidi. Jurnal Rechtsvinding, 12(1), 50–65.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2020). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sutedi, A. (2020). Hukum perumahan dan permukiman di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Zainuddin, A. (2021). Metode penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2026-03-24 — Updated on 2026-03-28

Issue

Section

Articles